Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut Deolipa lakukan lantaran pernyataan Komnas HAM serta Komnas Perempuan telah membuat gaduh.
Kedua lembaga itu menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alian Brigadir J.
"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Deolipa menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pernyataan yang membuat gaduh masyarakat.
"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," imbuhnya.
"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," ujar Deolipa.
Dia menuturkan rencana gugatan tersebut bakal diajukan dalam 2 atau 3 hari ke depan.
"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," kata dia.
Baca: LPSK Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Selarasa dengan Deolipa, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM justru melampaui batas tupoksi lembaganya sendiri serta membuat gaduh publik.
"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini."
"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki."
"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," kata Susno dalam Apa Kabar Malam tvOne, Kamis (1/9/2022).
"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan."
"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."
Baca: Kekhawatiran Komnas HAM Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," jelas Susno.
Susno juga mengkritik rekomendasi Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM dapat menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual itu.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."
"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."
"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."
"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."
"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."
"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," paparnya.
Menurutnya rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tidak cukup untuk membuat Polri menindaklanjutinya.
"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.
Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," tegas Susno.