Hal tersebut disampaikan Arifin ketika ditanya tenyang rencana penyesuaian harga BBM Bersubsidi, Kamis (1/9/2022).
Negara, lanjut Arifin, saat ini menghadapi tantangan kebutuhan energi jangka panjang serta pemanfaatan sumber energi nonfosil diharapkan dapat dipraktekkan.
Arifin membeberkan soal pemerintah yang menanggung beban subsidi tinggi.
Tekanan APBN serta penggunaan yang kian naik membuat pemerintah mengevaluasi harga BBM bersubsidi.
Baca: Jokowi Belum Juga Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Pengamat Ungkap Penyebabnya
Baca: Kenaikan Harga BBM Subsidi, Jokowi Sebut Pemerintah Hitung dengan Hati-hati : Masih Proses
"Harga minyak dunia masih US$ 100 (per barel), beban pemerintah untuk subsidi tinggi. Ini kita imbau masyarakat untuk hemat energi," ujar Arifin, dikutip dari Kontan.
Harga keekonomian Pertalite, lanjut Arifin, saat ini sudah mencapai mencapai Rp17.200 per liter.
Arifin mengungkapkan kondisi tersebut memberikan tekanan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah saat ini harus mengimpor BBM dengan besaran sekitar 600.000 hingga 700.000 barel per hari.
Bahkan beban pengeluaran mencapai sekitar US$65 juta setiap harinya, dengan harga minyak yang rerata ada di level US$ 100 per barel.
Arifin juga menyebut gap antara harga jual dan harga keekonomian BBM bersubsidi cukup tinggi.
Harga keekonomiannya menyentuh angka Rp17.600 per liter, sementara harga jual Solar bersubsidi pada level Rp5.450 per liter untuk saat ini.
Daftar Harga BBM per 1 September 2022 Seluruh Indonesia, Pertalite Masih Stabil
Wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar tengah ramai diperbincangkan.
Hingga per hari ini Kamis, 1 September 2022, harga BBM subsidi masih stabil.
Sementara, BBM non subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex justru mengalami penurunan harga.
Informasi harga tersebut disampaikan melalui website resmi pertamina.com.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum."