Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisaris Polisi atau Kompol Baiquni Wibowo adalah perwira menengah (Pamen) Polri.
Kompol Baiquni Wibowo bertugas di Yanma Polri sejak 4 Agustus 2022.
Pada September 2022, Baiquni ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Akibatnya, dia harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022.
Baca: Brigjen Hendra Kurniawan
Pendidikan
Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol).
Ia lulus dari Akpol tahun 2006.
Baca: Irjen Ferdy Sambo
Baca: Kombes Agus Nurpatria
Karier
Karier Kompol Baiquni Wibowo di dalam kepolisian tanah air masih terbilang muda.
Jabatan terakhirnya yang pernah ia emban yaitu sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatan tersebut dan dimutasi ke Yanma Polri pada Agustus 2022.
Baiquni sendiri pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca: AKBP Arif Rachman Arifin
Ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Selain itu, dia juga pernah mengemban amanat untuk menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittingi.
Polisi muda ini juga pernah menjabat sebagai Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)