Hal tersebut dikabarkan oleh akun dengan nama Bjorka mengklaim memeroleh data tersebut dari data base Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Indonesia SIM CARD (Phone Number )Registration 1,3 Billion" tulis Bjorka dalam forum hacker itu.
Data yang didapatkannya, lanjut akun tersebut, adalah hasil dari kebijakan Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017.
Seperti yang sudah diketahui, dalam proses pendaftaran masyarakat perlu menyertakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Menanggapi hal tersbeut, akhrinya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo buka suara.
Baca: Microsoft: Hacker Rusia Sudah Jalankan Operasi Siber di Ukraina Setahun sebelum Invasi
Baca: Hacker Pemerintah Rusia Disebut Telah Terobos Sistem Militer Ukraina
Melalui keterangan resmi, Kamis (1/9/2022), Kominfo mengaku telah melakukan penelusuran internal, terkait dugaan bocornya sekitar 1,3 miliar-an data.
Data-data tersebut mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran kartu SIM.
"Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar," tulis Kominfo, dikutip dari Kompas.
Dari hasil pengamatan penggalan data yang diungkap Bjorka tersebut, Kominfo menyanggah kebocoran berasal dari internal kementerian.
"Dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," ungkap Kominfo.
"Kementerian Kominfo sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut," tegas Kominfo.