Ia mengatakan, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Agung mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Meski demikian, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022, dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Putri berada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Polri
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), penyidik menghentikan pemeriksaan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Kala itu, penyidik juga tidak menahan Putri.
Eva mengatakan, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat.
"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).