Cek Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022 serta Syarat dan Jadwal Daftar Ulang

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politeknik Keuangan Negara STAN telah mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2022 Program Studi Diploma IV, pada Selasa (30/8/2022). Berikut syarat daftar ulang SPMB PKN STAN 2022.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Politeknik Keuangan Negara STAN telah mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV Tahun 2022, pada Selasa (30/8/2022).

Hasil SPMB PKN STAN 2022 dapat dilihat secara online melalui laman pknstan.ac.id.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus SPMB PKN STAN 2022, maka nama dan nomor registrasi peserta akan ditampilkan dalam laman tersebut.

Peserta yang lolos SPMB PKN STAN 2022 akan melalui tahapan selanjutnya yaitu daftar ulang yang dapat dilakukan secara offline maupun online.

Adapun daftar ulang secara online dapat dilakukan mulai tanggal 1- 5 September 2022 di website daftarulang.pknstan.ac.id.

Sementara daftar ulang secara offline dapat dilakukan mulai 6 - 7 September 2022 di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, berikut jadwal daftar ulang SPMB PKN STAN 2022 yang akan dibagi menjadi empat sesi.

Jadwal Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2022

Sesi 1: 08.00 - 10.00 WIB

Sesi 2: 10.00 - 12.00 WIB

Sesi 3: 13.00 - 15.00 WIB

Sesi 4: 15.00 - 17.00 WIB

Baca: Politeknik Keuangan Negara STAN

Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2022

1. Kartu Peserta Ujian (KPU);

2. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat, dengan ketentuan:

- Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang;

- Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (LAMPIRAN II);

3. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS;

4. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer