Bantuan tersebut diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk BSU sebesar Rp 9,6 triliun.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Pemberian BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Berikut kriteria serta cara cek penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021
- Pekerja dengan gaji/upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca: Kabar Gembira, Jokowi Bakal Beri 20,6 Juta Warga BLT Pengalihan Subsidi BBM Sebesar Rp 600 Ribu
- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.