Polri Tanggapi Kabar Ferdy Sambo Didesak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Ferdy Sambo jalani sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polri buka suara tentang Ferdy Sambo yang didesak untuk memakai baju tahanan saat rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.

Rekonstruksi tersebut akan dilakukan besok Selasa pada pukul 10.00 WIB pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).

Namun, Dedi masih enggan buka suara soal apakah Ferdy Sambo akan mengenakan baju tahanan atau tidak sata rekosntruksi.

Baca: Sebut Ada Jenderal Bintang 3 Takut Tangani Kasus Sambo, Kamaruddin: Sambo Ada yang Back Up

Ia mengatakan hal tersebut adalah penyidik yang menyiapkan.

"Kalau itu teknis penyidik yang siapkan," imbuh dia.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). (TangkapLayar PolriTV)

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kliennya akan hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan digelar besok Selasa, (30/8/2022).

Rekonstruksi tersebut rencananya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Insyaallah akan hadir," ujar Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin (29/8/2022).

Di tempat terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa sang klien melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Marah saat Ditanya mengenai Peristiwa di Magelang

Baca: Propam Polri Akhirnya Memproses Banding Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat Tidak Dengan Hormat

"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny Talapessy.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan hadir di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa koordinasi serta komunikasi juga dilakukan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ucap Ketut.

Selain itu, polisi juga memastikan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga akan menghadiri rekonstruksi.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka yang terlinat dalam kasus tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Bharada E Dipastikan Hadir pada Rekonstruksi Besok

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Timsus Polri memastikan dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Bharada E akan hadir.

Kehadiran Bharada E dianggap penting dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J itu.

“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” ujar Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022), dikutip dari Kompas.tv.

Dedi berpendapat kehadiran Bharada E membuat kejadian yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu makin jelas.

Tak hanya itu, tim dari kejaksaan juga bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Bharada E serta empat tersangka lainnya juga akan dihadirkan pada rekonstruksi kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Keempat tersangka lainnya itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Baca: Ronny Talapessy Ungkap Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi atas Dugaan Laporan Palsu

“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” ucapnya.

Dedi mengatakan rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yaitu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia menuturkan rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu, guna membuat rekonstruksi tersebut transparan, Polri juga menghadirkan Komnas HAM dan Kompolnas.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan di balik kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas tersebut.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," papar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara transparan.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail soal proses rekonstruksi lantaran sudah masuk teknis penyidikan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," katanya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo Sigit.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdy Sambo Cs Didesak Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok, Ini Tanggapan Polri



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer