Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo & Putri Bakal Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kliennya akan hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan digelar besok Selasa, (30/8/2022).

Rekonstruksi tersebut rencananya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, rekonstruksi akan dimulai besok sekitar pukul 10.00 WIB.

"Insya Allah akan hadir," ujar Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin (29/8/2022).

Di tempat terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa sang klien melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny Talapessy.

Baca: Buat Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang, Bharada E Dipastikan Hadir pada Rekonstruksi Besok

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan hadir di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa koordinasi serta komunikasi juga dilakukan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ucap Ketut.

Baca: Pengakuan Bharada E : Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J Dua Kali

Selain itu, polisi juga memastikan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga akan menghadiri rekonstruksi.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka yang terlinat dalam kasus tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer