Peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 43 di website www.prakerja.go.id.
Informasi pendaftaran gelombang 43 telah diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!
Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang," tulis akun @prakerja.go.id.
Bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya bisa langsung login ke akun Kartu Prakerja lalu klik "Gabung Gelombang".
Sementara, bagi yang belum memiliki Kartu Prakerja, siapkan Nomor HP, data diri, email dan juga KTP untuk mendaftar, dan simak juga syarat pendaftarannya.
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
- Berusia di atas 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 42 Telah Ditutup, Ini Cara Cek Hasil Seleksi serta Cara Beli Pelatihannya
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;