Kapolri Sebut Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Mendekati Lengkap

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J hampir lengkap.

Dikutip dari Kompas.com, berkas yang dimaksud Kapolri tersebut ialah berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Keempat tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau (berkas) kasus utama FS sendiri, saat ini sudah mendekati lengkap," beber Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Kapolri menuturkan proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya sudah hampir selesai.

Listyo Sigit juga mengatakan berkas tersagka lain, yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lantaran masih disusun.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada."

"Berkas sudah kami kirim. Tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," sambungnya.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Selasa Depan, Bharada E Bakal Dihadirkan Langsung

Usai melimpahkan berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya, saat ini polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebuut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rencana Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rencananya Polri akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) mendatang, guna mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi atas Dugaan Laporan Palsu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan informasi terkait rencana rekonstruksi tersebut didapatnya dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, proses rekonstruksi tersebut akan berlangsung tertutup.

"Ya (berlangsung tertutup)," ucap Dedi.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik bakal menghadirkan lima tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer