Propam Polri Akhirnya Memproses Banding Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat Tidak Dengan Hormat

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan sadis Brigadir J, Ferdy Sambo, ajukan banding tolak dipecat dari Polri.

Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) setelah sidang kode etik.

Suami Putri Candrawathi ini punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews.

Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), lanjut Dedi, punya waktu 21 hari untuk menanggapi banding eks Kdiv Porpam Polri tersebut.

Dedi mengatakan, Sambo akna menerima hasil putusan banding tersebut.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Selasa Depan, Bharada E Bakal Dihadirkan Langsung

Baca: Ternyata Ferdy Sambo Tak Ucapkan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Hanya ke Polri Saja

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," jelasnya.

Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono memberikan jawabannya, Sabtu (27/8/2022).

Syahar mengatakan banding tersebut sedang diproses.

"Sedang berproses," jawab Syahar Diantono.

Keputusan diterima tidaknya, lanjut Syahar, akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," tutup dia.

Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah ini mengutip Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 dalam mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas.com.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan saat menjalani sidang kode etik? Simak aturannya. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Kemudian, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J itu menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang juga dia bacakan di akhir persidangan.

Permintaan maaf itu berisipengakuan dirinya yang merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.

Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo:

"Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi."

Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi atas Dugaan Laporan Palsu

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu kepada Barekrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan pihaknya melaporkan mantan Kadiv Propam itu atas laporannya kepada Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan.

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," beber Kamaruddin di Bareskrim Polri.

Kamaruddin mengungkapkan pihaknya melaporkan Putri Candrawathi tentang pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual.

Baca: Setelah Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Baca: Respons Polri Terhadap Banding Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat

Padahal, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim sudah melakukan penghentian kasus atau SP3 tentang laporan itu.

"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," imbuhnya.

Barekrim Polri memang telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan tersebut didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan tersebut, Putri menuduh Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan tehadap kesopanan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta kekerasan seksual.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," sambungnya.

Meski begitu, Andi mengatakan kasus itu tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Kolase/Istimewa)

Sehingga dapat disimpulkan, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," beber dia.

Justru Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Meski telah menjadi tersangka, Agung mengatakan belum melakukan penahanan kepada Putri lantaran istri Sambo itu tengah sakit.

Bahkan, Putri telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Tak sampai situ saja, Agung juga mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran guna memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," katanya.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Puan/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer