Mendapatkan putusan tersebut, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah atau Brogadir J mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar suami Putri Candrawathi itu.
Sebagai informasi, sidang kode etik Ferdy Sambo digelar setelah jenderal bintang dua tersebut menjadi tersangka dalam kasus tewasnya sang ajudan di rumah dinasnya.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini diputuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) pada Kamis (25/8/2022).
Baca: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Diberhentikan Tidak Hormat dan Dapat Sanksi Etik
Baca: Foto Brigadir J Menyetrika Baju Anak Sambo Viral, Putri Sempat Ingin Dia Jadi Anak angkat
Ferdy Sambo dijatuhi keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).
Keputusan ini adalah hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
Selain itu, suami Putri Candrawathi ini juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan ( Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik jenderal bintang dua ini di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
Baca: Resmi Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Ada di Mana?
Baca: Pengakuan Bharada E : Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J Dua Kali
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri, diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.