“Saat ini sedang proses Pembebasan Bersyarat,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Rika menjelaskan, Umar Patek punya hak untuk mendapatkan hak remisi sebagaimana narapidana lain di Indonesia.
Pasalnya, Umar Patek disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan yang ada, Umar Patek juga berhak untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.
Umar Patek telah memenuhi sejumlah syarat antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melanggar aturan.
“Juga salah satu kekhususan sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.
Menurut Rika, Ditjen Pas akan menyalahi undang-undang jika tidak memberikan hak Umar Patek sebagaimana narapidana.
Padahal, ia sudah memenuhi persyaratan.
Maka, jika nantinya Umar Patek memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB), maka ia dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Jadi apabila itu pun disetujui dan ternyata SKPB-nya terbit berarti dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Rika.
Baca: Istri Mendapatkan Status Kewarganegaraan, Berikut Fakta Umar Patek dan Ruqayyah
Untuk diketahui, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bagian dari program pembinaan Ditjen Pas.
Pembinaan ini mengintegrasikan narapidana dengan kehidupan normal.
Namun demikian, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.
Kemudian, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut jika narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, memicu keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-tirit, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.