Berita simpang siur soal pembunuhan Letkol Mubin ini hingga menyudutkan polisi.
Ini dikarenakan adanya berita beredar soal tuduhan oknum polisi yang menerimauang.
Hal ini menyebabkan ratusan Purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).
Sebagai informasi, para Purnawirawan TNI tersebut tergabung dalam Forum Solidaritas Purnawirawan TNI.
Kolonel (Pur) Sugeng Waras, selaku perwakilan Forum Solidaritas Purnawirawan TNI, Minggu (21/8/2022) mengungkapkan tuntutan polisi agar bekerja secara transparan dalam mengurus kasus pemunuhan sadis tersebut.
Para Purnawirawan TNI ini mengajukan 2 tuntutan.
Baca: Respons Jokowi Soal Usul Luhut TNI Aktif Bisa Masuk Pemerintahan : Belum Mendesak
Baca: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pertama adanya transparansi penanganan kasus pembunuhan Letkol Mubin.
Kedua, mereka juga mengajukan tuntutan supaya pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
"Tentu, intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini, berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," tutur Sugeng, dikutip dari Kompas.
"Ini semacam kepedulian dan solidaritas purnawirawan. Dengan kejadian ini, menambah rasa kepeduliaan dan kepekaan kita," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, sopir mebel yang tak lain Purnawirawan TNI ditemukan tewas ditusuk pada Selasa (16/8/2022), di Lembang, Bandung Barat.
Pembunuhan Purnawirawan TNI berpangkat Letkol Inf bernama Muhammad Mubin (63) diawali persoalan parkir di depan sebuah ruko milik orangtua pelaku atas nama Henry Hernando (30) di Lembang, Bandung Barat.
Dikabarkan korban parkir sembarangan hingga membuat pelaku kesal.
Lantas pelaku yang membawa pisau dapur dan mulai menikam secara brutal Letkol Mubin berkali-kali.
Letkol mendapatkan luka di bagian leher, dada dan paha hingga membuatnya tewas.
Kemudian polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya usai melakukan olah TKP.
Henry Hernando dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 351 jo 340 dan 338 KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat sembilan tahun dan maksimal hukuman mati.