Pengacara Brigadir J Ngaku Siap Adopsi Anak Sambo, Kamaruddin: Kita Mengadili Ferdy Sambo & Istrinya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum Brigadir J, dan Ferdy Sambo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J mengaku siap untuk mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo.

Tak hanya mengadopsi Kamaruddin juga bersedia menyekolahkan, hingga membimbing anak-anak Sambo.

Hal tersebut Kamaruddin Simanjutak sampaikan dalam wawancara bersama Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

“Saya bersedia mengadopsi anak Ferdy Sambo dan menyekolahkan mereka," ujar Kamaruddin.

Ia mengaku serius lantaran yang diadili adalah Ferdy Sambo dan istrinya karena aturan hukum.

Anak-anak mantan Kadiv Propam Polri tersebut, lanjut Kamaruddin, tidak ada kaitannya dengan kejahatan yang dilakukan orang tua mereka.

Baca: Sosok Ajudan D Disebut Provokasi Ferdy Sambo & Istri hingga Bertengkar, Kamaruddin Ungkap Hal Ini

Baca: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara

Bahkan Kamaruddin Simanjutak juga mengatakan anak-anak- Ferdy Sambo harus dilindungi.

"Ini serius, karena kan kita mengadili Ferdy Sambo dan istrinya bukan karena kebencian tapi karena aturan hukum,”

“Tapi Anak-anaknya harus dilindungi tidak terlibat dengan perbuatan ayah ibunya, itu harus dipisah. Ini bukan basa basi. Ini serius! Tidak boleh jadi korban perbuatan ayah dan ibunya, harus dipisah itu.” terang pengacara Brigadir J itu.

Seperti yang sudah diberitakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (via Tribun Medan)

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ungkap Agung.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi merupakan sosok penting selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, dan sopirnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perintah Ferdy Sambo.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer