Kemendikbud Berharap Kasus Rektor Unila Terjerat Suap Bisa Jadi Pembelajaran Semua Rektor

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) menyoroti Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang terjerat kasus suap.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, Sabtu (21/8/2022).

Nizam mengimbau kejadian suap rektor Unila ini menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya.

“Saya himbau kepada semua rektor agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk tidak sekali-kali dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” tutur Nizam, dikutip dari Kompas.

Kejadian suap tersebut, lanjut Nizam, membuatnya heran dan disesalkan.

Ini lantaran Kemendikbud Ristek sedang menggaungkan perguruan tinggi sebagai zona berintegritas, bebas dari korupsi.

Ia menyebut kejadian suap Rektor Unila ini menjadi pembelajaran untuk melakukan perbaikan.

Baca: Aung San Suu Kyi Dapat Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun karena Kasus Korupsi

Baca: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi yang Rugikan Negara Rp 78 T

“Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dengan tetap mendorong otonomi perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel,” kata dia.

Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia saat dia hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap hingga Rp5 miliar dari orang tua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Petugas KPK saat menggelarjumpa pers kasus dugaan kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Para tersangka ditahan di dua tempat terpisah selama 20 hari kedepan (Tribunnews/JEPRIMA)

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan tentang dugaan suap yang menjeratnya.

Dia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Kemudian, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.

KPK mengatakan Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk lewat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Dia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus Simanila.

Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi

Baca: Politeknik Negeri Lampung (Polinela)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp5 miliar lebih, yang sebagian sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer