Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, Sabtu (21/8/2022).
Nizam mengimbau kejadian suap rektor Unila ini menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya.
“Saya himbau kepada semua rektor agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk tidak sekali-kali dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” tutur Nizam, dikutip dari Kompas.
Kejadian suap tersebut, lanjut Nizam, membuatnya heran dan disesalkan.
Ini lantaran Kemendikbud Ristek sedang menggaungkan perguruan tinggi sebagai zona berintegritas, bebas dari korupsi.
Ia menyebut kejadian suap Rektor Unila ini menjadi pembelajaran untuk melakukan perbaikan.
Baca: Aung San Suu Kyi Dapat Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun karena Kasus Korupsi
Baca: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi yang Rugikan Negara Rp 78 T
“Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dengan tetap mendorong otonomi perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel,” kata dia.
Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia saat dia hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap hingga Rp5 miliar dari orang tua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan tentang dugaan suap yang menjeratnya.
Dia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Kemudian, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.
KPK mengatakan Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk lewat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Dia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.
Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus Simanila.
Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi
Baca: Politeknik Negeri Lampung (Polinela)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.