Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Minta Maaf : Kita Lihat di Persidangan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia saat dirinya hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).

Seperti diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Dirinya meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Baca: Profil Kampus - Universitas Lampung

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung.

Kemudian, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.

KPK mengatakan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk lewat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Dirinya kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar lebih, yang sebagian sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer