Seperti diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.
Dirinya meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.
“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.
Baca: Profil Kampus - Universitas Lampung
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung.
Kemudian, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.
KPK mengatakan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk lewat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Dirinya kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.
Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus Simanila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar lebih, yang sebagian sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.