Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan yang mendalam melalui teknik scientific crime investigation.

Penyidik pun disebut memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Tak hanya itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi itu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo lantaran membuat laporan palsu ke polisi.

Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, kemudian memberikan kesaksian yang benar kepada publik.

Kendati Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin akan tetap melaporkan istri Ferdy Sambo itu.

Baca: Instruksi Tegas Kapolri untuk Libas Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo itu diduga membuat laporan palsu dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata api.

"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," beber Kamaruddin di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.

Kamaruddin juga mengklaim Ferdy Sambo dan sang istri telah melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya yakni Ramos Hutabarat mengatakan motif di balik pembunuhan Brigadir J yang mengetahui insiden itu hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Tuhan.

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos di Jambi, Jumat, dikutip dari TribunJambi.com.

Baca: Resmi Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Ada di Mana?

Menurut Ramos, motif pembunuhan berencana bukanlah sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.

"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," papar Ramos.

Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun berharap motif pembunuhan makin terbuka.

"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Johnson.

Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati begitu, polisi belum juga menahan Putri karena sedang sakit.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer