Konsul Haji Ingatkan Sanksi Pidana untuk Travel Umrah Tidak Berizin

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ibadah Umrah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengungkapkan, agen travel yang tidak mengantongi izin namun nekat memberangkatkan jemaah umrah bakal dipidana.

Maka, dirinya mengingatkan para syarikah maupun muassasah penyelenggara umrah di Arab Saudi agar memperhatikan status perizinan penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU).

Pasalnya, regulasi di Indonesia mengatur, jemaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Imbauan tersebut disampaikan Konsul Haji saat Kantor Urusan Haji (KUH) mengundang sembilan syarikah/muassasah yang cukup besar di Arab Saudi pada Kamis (18/8/2022).

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," ucap Nasrullah dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Nasrullah juga mendorong pemerintah Arab Saudi membatalkan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah.

Pasalnya, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan jemaah, tidak ada yang bertanggung jawab apabila ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.

Ilustrasi ibadah umrah (AFP)

Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) juga  mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan tersebut yakni, kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah, transportasi pesawat maksimal 1 kali transit, serta hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi.

"Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tutur Nasrullah.

Baca: Wapres Usulkan Ongkos Haji Harus Naik, Ini Alasannya

Lalu, satu kamar maksimal diisi empat orang, jemaah mendapat konsumsi 3 kali sehari, serta ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat.

Tentang kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, petugas muasasah juga harus ada yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi.

"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," pesan Nasrullah.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menjelaskan, setiap jemaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU.

Pihak muasasah/syarikah perlu memastikan setiap jemaah sudah memiliki kartu identitasnya.

Saat request visa umrah, jemaah umrah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian.

Untuk jemaah  sakit, dirawat di rumah sakit pemerintah.

Apabila tidak di rumah sakit pemerintah, muasasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.

"Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah juga minta agar mendapatkan laporan jemaah sakit di Rumah Sakit Arab Saudi dari muasasah, dan dapat bekerjasama untuk proses pemulangan mereka dari Arab Saudi," tandasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer