Instruksi Tegas Kapolri untuk Libas "Bekingan" Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara soal pemberantasan judi.

Dirinya memerintahkan seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Tidak hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ancam copot Kapolres hingga Kapolda

Sigit menegaskan, pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupu konvensional, harus ditindak tegas.

Ia juga mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.

"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)

"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tuturnya.

Kemudian, Sigit juga menginstruksikan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Yakni, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.

"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.

Baca: Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Diduga Diambil Ferdy Sambo, Pengacara: Terbayang Gak Kejahatannya

Merespons instruksi Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) ke jajaran Polda.

Agus menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menindak segala yang terlibat dalam perjudian.

"Sudah lama dan berulang-ulang (penerbitan ST)," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

Sebelum Kapolri angkat bicara perihal judi online, di media sosial muncul isu soal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Isu itu menyebutkan soal Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya yang diduga menjadi beking bisnis judi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer