"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ungkap Agung.
Baca: Pengakuan Bharada E : Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J Dua Kali
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi merupakan sosok penting selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, dan sopirnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perintah Ferdy Sambo.