"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Namun demikian, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan.
Informasi adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dilontarkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut ada empat rekening Brigadir J yang telah dicuri.
Dirinya menduga pelakunya adalah Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" kata Kamaruddin.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.
Baca: Respons Bharada E Setelah Digugat eks Pengacara Rp 15 M : Geleng Kepala, Bilang Enggak Punya Uang
Seperti diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta seorang sipil yang merupakan asisten rumah tangga istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM).
Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.
Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.