Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (15/8/2022).
Awalnya Inspektorat Khusus (Itsus) mengungkapkan ada 31 dari 56 polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Penetapan jumlah polisi terduga melanggar kode etik ini terus dilakukan setelah Itsus terus memeriksa para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Terakhir, 63 polisi yang diperiksa Itsus menyatakan ada penambahan 5 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik hingga menjadi 35 orang.
"Ya betul info terakhir dari Itsus," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.
Baca: Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri, Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar
Baca: Berdasarkan CCTV Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua
Para polisi ini diduga tak profesional lantaran melakukan perusakan dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, mereka juga disangka mengaburkan dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keputusan status para polisi tak profesional ini masih akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Berikut adalah daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Perwira tinggi (Pati): 3 personel
Perwira menengah (Pamen): 8 personel
Perwira pertama (Pama): 4 personel
Bintara: 4 personel
Tamtama: 2 personel
Perwira Menengah: 1 personel
Perwira Pertama: 1 personel
Pamen: 4 personel
Pama: 3 personel
Baca: Komnas HAM Periksa CCTV dan Bekas Tembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca: Ronny Talapessy Minta Dukungan Publik agar Bharada E Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Polisi: 2 personel
Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel
Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel
Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel
Dalam kasus tersebut, Kapolri mengumumkan ada total 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan KM.
Kemudian, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Briptu Martin Gabe Beri Kesaksian Palsu untuk Halangi Penyidikan
Nama Briptu Martin Gabe kini ikut menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran Martin Gabe ikut menjadi salah satu orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi berpangkat Briptu ini disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo. Ia berperan menyesatkan penyidikan.
Sebelumnya ia melaporkan soal dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, yang dilaporkannya tersebut hanya kebohongan semata.
Baca: Sosok Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E dalam Khasus Tewasnya Brigadir J Ternyata Seorang Musisi
Baca: Sosok Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Niat Bongkar Kasus Brigadir J & Ferdy Sambo
Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), menyatakan meskipun hal itu sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Pelapor kasus tersebut adalah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," katanya.
Laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.
Andi lantas menerangkan kasus itu tak ditemukan dugaan perwistiwa pidana.
Hal tersebut menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," papar dia.
Lantas laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," ujar Andi.
Tak hanya itu saja, Andi juga menjelaskan tentang laporan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, adalah upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.