Diketahui Kartu Prakerja gelombang 41 telah dibuka pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Hal ini diumumkan oleh pihak Kartu Prakerja melalui akun Instagramnya @prakerja.go.id.
"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!" tulis akun @prakerja.go.id, Minggu (14/8/2022).
Peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 di website www.prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, siapkan Nomor HP, data diri, email dan juga KTP untuk mendaftar, dan simak juga syarat pendaftarannya.
Sementara yang sudah memiliki akun Prakerja, hanya perlu klik "Gabung Gelombang".
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
- Berusia di atas 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
Baca: Program Kartu Prakerja
- Kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;