Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Handik Zusen adalah anggota Polri yang menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Handik mengemban jabatan tersebut sejak Oktober 2018.
Adapun penunjukan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Pada Agustus 2022, AKBP Handik Zusen ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: AKBP Jerry Raymond Siagian
Pendidikan
Handik Zusen merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003.
Baca: Irjen Ferdy Sambo
Karier
AKBP Handik Zusen sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya.
Ia pernah mengemban jabatan sebagai Kanit V Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya.
Setelah itu Hendik Zusen naik pangkat dan menjadi Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.
Baca: Kombes Agus Nurpatria
Sepanjang kariernya, Handik pernah beberapa menangani kasus besar.
Ia pernah menjadi komandan dalam insiden pembuntutan rombongan Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jagorawi yang menewaskan 6 laskar FPI di luar pengadilan.
Selain itu, dia juga pernah menangkap komplotan John Kei terkait dengan penyerangan terhadap rumah Nus Kei.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)