Mereka diduga telah bersikap tidak profesional lantaran sudah merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, keputusan terkait status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Semenara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini masih mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Baca: Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J Demi Martabat, Brigjen Andi: Syukur Ini Tersangka Bunyi
Berikut adalah daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Perwira tinggi (Pati): 3 personel
Perwira menengah (Pamen): 8 personel
Perwira pertama (Pama): 4 personel
Bintara: 4 personel
Tamtama: 2 personel
Perwira Menengah: 1 personel
Perwira Pertama: 1 personel
Pamen: 4 personel
Pama: 3 personel
Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Polisi: 2 personel
Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel
Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel
Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel
Dalam kasus tersebut, Kapolri mengumumkan ada total 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan KM.
Kemudian, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.