Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, hal itu terjadi karena PC masih dalam kondisi terguncang.
“Tidak banyak hal yang kami peroleh karena memang secara penampakan dan juga disampaikan psikiater kepada kami, Ibu P memang masih nampak terguncang,” kata Edwin dalam Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Edwin mengungkapkan PC lebih banyak diam dan menangis.
Karena kondisi PC yang masih terguncang, LPSK pun hanya mendapatkan sedikit informasi.
“Baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan itu juga tidak dikerjakan,” katanya.
Secara keseluruhan, LPSK belum mendapatkan keterangan signifkan dari PC.
“Sebetulnya belum ada apapun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” imbuh dia.
Baca: Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap PC di kediamannya di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Proses asesmen tersebut berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka yakni mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, dan disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.