Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Baca: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sigit berujar bahwa sejauh ini dalam kasus kematian Brigadir J sudah terdapat empat orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Sukoharjo itu menuturkan bahwa Bharada E diperintahkan langsung oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembak ke arah atap dan tembok di rumahnya seolah seperti ada kejadian tembak menembak antara polisi dengan polisi.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saudara RE menembak atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Baca: Irjen Ferdy Sambo

Atas perannya tersebut, Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang juga mendampingi Kapolri dalam konferensi pers ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," ujar Agus.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer