Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Ngaku Lihat Suami Putri Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo./Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Lihat Mantan Kadi Propam Itu Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dikabarkan ada di lokasi kejadian saat insiden yang menewaskan Brigadir J.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan terbaru Bharada Eliezer atau Bharada E.

Pernyataan ditulis Bharada E yang ada dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.

Keterangan ini disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin, anggota kuasa hukum Bharada E, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik merupakan fakta yang terjadi.

Baca: Kondisi Ibu Brigadir J Usai Sebulan Kematian Anak : Masih Belum Pulih, Sering Nangis dan Histreris

Baca: Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini

“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” Ujar Boerhanuddin.

Hal mengejutkan lain yang terungkap adalah keberadaan Ferdy Sambo saat itu juga ikut terungkap saat kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus ( timsus) Polri.

Diketahui kala insiden tersebut, Jumat (8/7/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Minggu (7/8/2022), ia juga mengatakan soal pengakuan Bharada E yang melihat Ferdy Sambo menggenggam pistol di samping jasas Brigadir Yosua.

Namun ia tidak ingin mengonfirmasi tentang hal tersebut.

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Terpisah, Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya juga mengungkap kondisi Bharada E yang dimanfaatkan oleh pimpinan.

Sampai akhirnya dia sadar dan menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.

Bharada E juga meminta maaf pada korban, masyarakat hingga institusi Polri.

Eliezer mengaku menyesal ikut dalam kasus yang menewaskan Brogadir J dan mengatakan fakta yang tidak jujur.

“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” paparnya.

Bharada E Dicap Tumbal Kasus Brigadir J

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memberikan tanggapan terhadap pihak yang menilai kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andreas mengimbau agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.

"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengatakan, Bharada E beserta keluarga merasa banyak tuduhan sejak kasus mencuat.

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.

Apalagi, Bharada E seakan-akan sudah dicap sebagai pembunuh.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.

Baca: Brigadir RR Dinyatakan Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Baca: Brigjen Hendra Kurniawan

Maka, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.

Sebab, tuduhan itu membuat Bharada E dan keluarga malu.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya hingga kini terus bekerja menangani kasus ini.

"Jadi (Polri) masih terus bekerja ya, mohon sabar," ujar Nurul, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022) siang.

Polri berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan transparan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Mengenai kemungkinan Polri menetapkan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, Nurul meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikannya.

"Ditunggu saja hasil investigasinya ya," tandasnya.

Bharada E Dapat Perintah Atasan Habisi Nyawa Brigadir J

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan. (TRIBUNNEWS/ISTIMEWA)

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Keterangan tersbeut didapatkan saat Bharada E menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa mengatakan, Minggu (7/8/2022), Bharada E tak ada motif untuk membunuh Brigadir J.

“Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” kata Deolipa Yumara, dikutip dari Kompas.

Deolipa juga menjelaskan, kliennya tersebut mendapatkan perintah dari atasannya.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan secara detail terkait sosok atasan langsung yang ia maksu.

Sebagai informasi, Bharada E dikenai pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disengaja.

Bharada E Resmi Tersangka

Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, penetapan status tersangka Bharada E tidak akan menghambat proses pengambilan keterangan di lembaganya.

"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Damanik mengatakan, tugas Komnas HAM adalah memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.

Baca: Profil Brigjen Benny Ali: Ikut Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Diduga Ikut Terlibat Kasus Brigadir J

Baca: Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto

Status tersangka Bharada E tidak akan mengganggu apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.

Komnas HAM bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.

"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer