Justice Collaborator

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Ilustrasi


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Justice collaborator atau JC adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Adapun yang dimaksud tindak pidana tertentu yaitu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Menyetujui JC berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Istilah justice collaborator tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Surat edaran ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus terhadap orang yang menemukan dan melaporkan temuan yang dapat membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana tersebut.

Adanya aturan ini juga menjadi jaminan dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk pengungkapan kasus tertentu.

Baca: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

  • Syarat Jadi JC


Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan;

Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca: Irjen Ferdy Sambo

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)



Justice Collaborator


Sumber :


1. nasional.kompas.com


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer