Kemudian. lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi
Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8/2022) mengatakan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp 11 miliar.
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com.
Sisa sekitar Rp 1 triliun tersebut, kemudian dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT.
"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.
Kepentingan dana tersebut yakni untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diarahkan untuk kepentingan sosial.
Pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Modusnya, yakni dengan penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai peruntukan semestinya.
Lalu, ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan yang sesungguhnya sesuai amanat Kementerian Sosial.