PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ke ACT, Separuhnya Masuk ke Kantong Pribadi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, dana Rp 1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemudian. lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8/2022) mengatakan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp 11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com.

Sisa sekitar Rp 1 triliun tersebut, kemudian dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. 

"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana umat, Senin (4/7/2022). (Capture Facebook Tribunnews.com)

Kepentingan dana tersebut yakni untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diarahkan untuk kepentingan sosial.

Pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Modusnya, yakni dengan penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai peruntukan semestinya.

Lalu, ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan yang sesungguhnya sesuai amanat Kementerian Sosial.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer