Kemudian, Doni juga dinilai menyebarkan konten berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex terhadap para pengikutnya.
"Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositokan uangnya di Quotex," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Terdakwa juga berhasil memperoleh Rp 40 miliar dari para orang yang bergabung dengan Quotex.
Jika dirata-ratakan, Doni menerima paling tidak Rp 3 miliar setiap bulannya.
"Terdakwa terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang," ujarnya.
JPU mengatakan, apa yang diraih Doni Salmanan tidak berlaku bagi orang jadi trader di Quotex.
Para Trader yang mendaftarkan diri tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Doni Salmanan.
"Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex," terangnya.
Lewat Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat 142 orang yang mengaku menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 24 miliar.
"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782," ungkap jaksa.
Baca: Doni Salmanan
Akibat perbuatannya tersebut, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.