Tiga partai politik tersebut yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2022.
"Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," ujar Idham.
Baca: Begini Alur Pendaftaran Partai Politik, Verifkasi dan Penetapan Peserta Pemilu 2024
Mengenai berkas dokumen apa saja yang belum dilengkapi tiga parpol tersebut, Idham tak memberikan jawaban detail.
"Yang jelas dokumen persyaratan," ucap dia.
Sebelumnya, Idham Holik mengatakan berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, berkas PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap.
"Selebihnya yang lain masih kami proses," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU, Senin (1/8/2022).