Pihak JNE menyebut beras bansos yang ditimbun di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok, rusak karena hujan saat proses pengambilan beras.
JNE mengaku bekerja sama dengan PT DNR.
Perlu diktehaui, PT DNR adalah pemenang tender program Bansos Presiden RI.
Ekspedisi biru ini bertugas untuk mengantar paket sembako dari Kementerian Sosial ke penerima manfaat secara door to door sesuai data dari PT DNR.
Lantaran paket sembako rusak, pihak JNE merasa bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi.
Sembaku rusak tersebut dikubur di dekat Gudang JNE cabang Depok.
Sedangkan untuk paket sembako yang rusak diganti dengan barang baru.
Baca: Pihak JNE Buka Suara Soal Beras Bansos yang Dikubur di Depok, Sebut Penimbunan Sesuai Prosedur
Baca: DPR Semprot Risma soal Bansos Presiden Dikubur Bukan Zaman Saya : Lepas Tanggung Jawab
"Dikarenakan basah akibat kesalahan operasional pihak JNE, maka mereka mengganti dan tidak dibebankan kepada pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).
"Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah mengganti kepada pihak pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi baru keterangan secara lisan, tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE," imbuh Zulpan, dikutip dari Kompas.
Ia juga menjelaskan tentang proses pengambilan beras yang mengalami gangguan.
"Saat pengambilan beras di gudang Pulogadung ini mengalami gangguan di perjalanan akibat cuaca hujan deras. Sehingga beras dikatakan dalam kondisi rusak," kata Zulpan.
Pihak JNE akhirnya buka suara soal penimbunan beras di Depok.
Hal tersbeu disampaikan oleh VP of Marketing PT JNE Eri Palgunadi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Eri menjelaskan tentang tugas JNE yang melakukan distribusi ke masyarakat, seperti dikutip dari Kompas.
Eri pun mengutarakan penimbunan yang dilakukan pihak JNE sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Perusahaan, lanjut Eri siap untuk mengikuti proses hukum jika hal tersebut diperlukan.
Bahkan Eri juga memastikan pihak JNE menjalankan standard operating procedure atau SOP dengan baik.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,"