Parpol yang telah mendaftarkan diri tersebut adalah PDI-P, Partai Golkar, Perindo, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Partai Gerindra.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
"Ada PDI-P, Golkar, ada Perindo. Kemudian ada PKB, ada Gerindra, ada Demokrat ya yang sudah menginformasikan tentang rencana kehadirannya ke KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," terang Hasyim, dikutip dari Tribunnews.
Enam partai politik ini juga sudah mengonfirmasi bakal mendaftar ke KPU ketika tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 dimulai.
Hasyim mengatakan, pihak parpol yang ingin mendaftar diharap untuk mengirim surat terlebih dulu.
Surat tersebut berisi tentang waktu kunjungan untuk pendaftaran.
Ia menambahkan, surat tersebut paling lambat disampaikan ke KPU sehari sebelum tanggal pendaftaran.
Baca: Pemilu Australia: Partai Buruh Jungkalkan Koalisi, Anthony Albanese Jadi PM
Baca: Pimpinan DPR Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Sah di Kemenkumham, Siap Tarung di Pemilu 2024?
"Paling lambat 1 hari sebelum teman-teman partai mendaftar, bukan 1 hari sebelum tanggal 1 ya, nggak. Kalau misalkan mau mendaftar tanggal 4 ya maksimal tanggal 3 menginformasikan," papar dia.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka pada 1-14 Agustus 2022 termasuk jadwal pendaftarannya.
"Termasuk jamnya, yaitu tanggal 1-13 (Agustus) jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Terakhir tanggal 14 (Agustus) itu sampai jam 24.00 malam," tutupnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan anggaran senilai Rp 14,4 triliun untuk mengantisipasi Pilpres 2024 putaran kedua.
Besar anggaran tersebut 18,89 persen dari total anggaran Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada Senin (30/5/2022).
Hasyim menyebut anggaran guna antisipasi Pilpres 2024 putaran kedua ini perlu dipersiapkan.
Mengingat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini guna penetapan sebagai pasangan calon yang terpilih.
Ketentuan itu meliputi pemenang pilpres harus mengantongi separuh dari jumlah suara sah nasional.
Termasuk mendapat suara dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Baca: Kabar Duka, Mantan Komisioner KPU Viryan Aziz Meninggal Dunia
Baca: Densus Klaim Kantongi Bukti Negara Islam Indonesia Bakal Gulingkan Pemerintah Sebelum Pemilu 2024
Kendati begitu, pemenang pilpres harus mengantongi suara minimal 20 persen dari masing-masing provinsi.
"Antisipasi pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional." jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun jika mereka tidak memenuhi konstitusi tersebut maka KPU mengantisipasi untuk pilpres putaran kedua.
"Kalau tidak memenuhi konstitusi, maka KPU mengantisipasi itu," ujarnya.
Bila dalam pelaksanaannya terdapat calon yang sudah memenuhi syarat tersebut, maka anggaran itu tak jadi digunakan.
"Bahwa katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), maka angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," terangnya.
Dikutip dari Wartakotalive.com, KPU telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 76,5 triliun untuk Pemilu 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan tahapan pemilu mulai 2022 hingga 2024.