Syarat CPNS dan PPPK 2022 yang Buka 1.086.128 Formasi: Rekrutmen Seleksi PPPK Guru Diprioritaskan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Info tentang pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 kembali beredar

Inilah informasi tentang jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 yang perlu anda ketahui.

Pemerintah akan kembali melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 dengan kuota formasi berjumlah 1.086.128 orang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas Tv 28 Juni 2022.

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 dalah 1.086128 orang/formasi jabatan," terang Mahfud.

Merujuk aturan sebelumnya syarat mengikuti CPNS di antaranya yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), seperti dilansir dari situs resmi SSCASN BKN.

Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berikut adalah sejumlah syarat lain yang perlu kamu ketahui:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca: Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibuka

Baca: Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Bakal Didominasi PPPK, Ini Alasannya

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Rekrutmen tahun ini, kata Mahfud, diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.

Tak hanya itu saja naum juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ungkapnya.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang.

Penerimaan CPNS dan CPNS 2022 (Kompas.com/Diskominfo Jember)

Sementara PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:

PPPK Pusat

Guru: 45.000 orang

Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

Guru: 758.018 orang

Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Kategori pelamar PPPK Guru Tahun 2022, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I

Baca: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS/ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Segini Besarannya

Baca: Daftar Wilayah Penerapan PPKM Level 1-2 Seluruh Indonesia, Berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus

3. Pelamar Prioritas III

Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar Umum

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer