Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan bahwa batas waktu permintaan maaf dalam somasi terhadap Kamaruddin berakhir pada hari ini Rabu, (27/7/2022).
Namun, Ramzy mengatakan belum ada permohonaan maaf dari pihak Kamaruddin terhadap Ahok secara langsung maupun melalui media massa.
"Sampai saat ini belum ada permintaan maaf, dan Pak BTP sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjuntak tersebut," kata Ramzy, dilansir dari Kompas.com.
Kendati begitu, Ramzy menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut belum melaporkan Kamaruddin secara langsung ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ramzy menuturkan pelaporan itu masih dibicarakan Ahok bersama keluarga, serta akan diputuskan pada pekan depan.
"Terkait laporan polisi, beliau menyampaikan akan diputuskan minggu depan. Pertimbangannya karena kesibukan beliau," tutur Ramzy.
Sebelumnya, Ahok melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Ramzy menjelaskan somasi tersebut dilayangkan Ahok lantaran Kamaruddin mengaitkan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.
Baca: Ibunda Brigadir J Menangis Histeris saat Pembongkaran Makam: Ibu Putri, di Mana Kau Ibu
"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," beber Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Kata Ramzy, Kamaruddin menyebut bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo meninggal karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.
Dia lalu mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dan istri pertamanya, Veronica Tan.
"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," papar Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.
Baca: Kompolnas Bakal Selidiki Kebenaran Alasan Ferdy Sambo yang Ngaku Tes PCR saat Insiden Baku Tembak
"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam Whistle Blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," kata Kamaruddin.
Atas pernyataan Kamaruddin itulah, Ahok merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dan akhirnya somasi pun dilayangkan kepada Kamaruddin.
Kata Ramzy, pihaknya menunggu permohonan maaf secara terbuka 2x24 jam terhitung mulai Senin (25/7/2022), jika Kamaruddin tidak ingin dilaporkan kepada polisi.
"Ya makanya kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," katanya.