Bahkan Panglima TNI ini juga mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari misi kemanusiaan.
Andika Perkasa juga berharap adanya pelibatan dokter forensik TNI dapat memberikan penilaian dari segi keilmuan dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Tak ketinggalan dia pun ikut memastikan dokter yang ditugaskan akan memberikan penilaian maksimal serta tidak intervensi dalam memberikan penilaian yang objektif,dikutip dari Kompas.com (22/7/2022).
“Saya, TNI, siap membantu dan kita pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan, yang terbaik, karena ini adalah misi kemanusiaan,” ungkap Andika.
“Kami punya rumah sakit yang cukup bagus, rumah sakit tingkat A kita ada tiga, kemudian rumah sakit yang lebih di bawah kelasnya juga banyak tersebar,” lanjut Andika.
Namun pihaknya, lanjut Andika, sampai saat ini kini belum menerima permintaan resmi dari Polri soal pelibatan dokter forensik TNI dalam otopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Tapi Andika memastikan TNI siap membantu apabila ada permintaan dari pihak Polri soal masalah ini.
Baca: Akhirnya Keberadaan Bharada E Terungkap, Pelaku Baku Tembak Brigadir J ini Minta Perlindungan LPSK
Baca: Kuasa Hukum Sebut Ada 15 Luka pada Tubuh Brigadir J, dari Telinga, Ketiak, hingga Perut
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak, mengungkapkan bukti baru berupa foto kondisi Brigadir J.
Foto-foto yang menjadi barang bukti tersebut diketahui diabadikan setelah proses autopsi korban.
Hal tersebut dikonfirmasi Kompas pada kuasa Hukum Keluarga Brigadir J lain, Johnson Pandjaitan.
Kamarudin mengatakan, foto tersebut diambil saat polisi lengah oleh saksi-saksi pemberani.
“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ujar Kamarudin, dikutip dari Kompas.com.
Kamarrudin Simanjutak juga mengungkapkan adanya luka di tubuh Brigadir J akibat benda tajam hingga peluru hingga peluru.
Dia menunjukkan print foto kepada media.
“Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga,”
“Kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari kemudian ada membiru diperut kanan kiri atau di tulang rusuk dan kemudian ada luka menganga di bahu.” terang Kamarudin.
Ia juga menjelaskan adanya luka peluru di dada sebelah kanan jenazah korban.
“Kemudian lagi, ditemukan luka di bawah dagu, di bawahnya itu ada luka dan jahitan. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak, kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam (senjata tajam) dan kupingnya ini bengkak di dalam ini,” papar Kamarudin.
“Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau bagaimana ini, kemudian ini di diperbesar lagi yang di kaki ini, kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk.” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, sebelumnya juga telah diberitakan tentang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah mengetahui tentang kematian Brigadir J sejak Jumat (8/7/2022).
Bahkan Budhi Herdi Susianto juga dikabarkan mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ini menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu juga terkait penganiayaan yang dialami Brigadir J.
Baca: Kompolnas Bakal Selidiki Kebenaran Alasan Ferdy Sambo yang Ngaku Tes PCR saat Insiden Baku Tembak
Baca: LPSK Ungkap Alasan Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” papar Kamarudin.
Selain bukti surat visum, Komarudin juga menyebut ada bukti lain.
Bukti tersebut adalah adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.
“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Pihak kepolisian RI melakukan koordinasi dengan kuasa hukum keluarga untuk mengatur waktu autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Guna mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J, keluarga mendesak dilakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengatur waktu proses ekshumasi untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," kata Dedi, dilansir oleh Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik Polri sudah menargetkan proses autopsi ulang Brigadir J agar dilakukan dalam waktu dekat.
"Penyidik menargetkan secepatnya," kata Dedi.
Kepolisian RI telah menerima permintaan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir J sehingga jenazah Brigadir J nantinya akan dilakukan proses autopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya bakal berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur polisi.
Salah satunya ialah dengan menggandeng Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas hingga Komnas HAM.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," tutur Andi Rian.