Kombes Budhi Herdi Susianto Tahu Kematian Brigadir J sejak Jumat (8/7) dan Keluarkan Surat Visum

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menunjukkan barang bukti yang disebutnya Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan visum et repertum pada Jumat, 8 Juli 2022

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah mengetahui kematian Brigadir J sejak Jumat, (8/7/2022).

Bahkanm Budhi Herdi Susianto juga dikabarkan mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).

Kamarudin Simanjuntak menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.

“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” papar Kamarudin.

Selain bukti surat visum, Kamarudin juga menyebut ada bukti lain.

Bukti tersebut adalah adanya serah terima jenazah yang dilakukan oleh Kombes Pol. Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.

“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.

Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.

Baca: Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Dinonaktifkan, Tak Hanya Ferdy Sambo

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Agar Penyidikan Makin Jelas

Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendesak untuk kembali menonaktifkan 2 polisi setelah Ferdy Sambo.

Kedua polisi yang diminta untuk dinonaktifkan tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam dan apolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

Johnson Panjaitan, Selasa (19/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J yang lain, mengatakan tindakan Karo Paminal itu melanggar asas keadilan.

Tak hanya itu saja, tindakan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” papar Johnson dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kamaruddin mengatakan Karo Paminal memberikan perintah yang terkesan seperti mengintimidasi keluarga Brigadir J.

Sikap yang ditunjukkan Karo Paminal tersebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.(TRIBUN/ISTIMEWA) (Istimewa)

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin.

Kemudian Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai dengan prosedur perkara tindak pindana soal masalah pembunuhan Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” papar Kamaruddin.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo

Penonaktifan Ferdy Sambo disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Saat itu Kapolri yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit, dikutip dari Kompas.com.

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," imbuh dia.

Alasan penonaktifan Ferdy Sambo, kata Kapolri, adalah demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.

Baca: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baca: Ex Kadivkum Polri Tanggapi Senjata yang Digunakan Bharada E: Prajurit Kok Menggunakan Pistol

"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," papar dia.

Dia menambahkan penyidikan kematian Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya.

Kejanggalan

Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun, banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kronologi yang diungkap oleh pihak kepolisian, Brigadir J diduga melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.

Keterangan Polri ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, Kapolri ingin penyidikan berjalan dengan baik sehingga membuat penyebab kematian Brigadir J jadi terang.

"Semua tahapan saat ini sedang berjalan. Proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific," paparnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer