Bahkanm Budhi Herdi Susianto juga dikabarkan mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Kamarudin Simanjuntak menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” papar Kamarudin.
Selain bukti surat visum, Kamarudin juga menyebut ada bukti lain.
Bukti tersebut adalah adanya serah terima jenazah yang dilakukan oleh Kombes Pol. Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.
“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Baca: Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Dinonaktifkan, Tak Hanya Ferdy Sambo
Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Agar Penyidikan Makin Jelas
Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendesak untuk kembali menonaktifkan 2 polisi setelah Ferdy Sambo.
Kedua polisi yang diminta untuk dinonaktifkan tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam dan apolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Johnson Panjaitan, Selasa (19/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J yang lain, mengatakan tindakan Karo Paminal itu melanggar asas keadilan.
Tak hanya itu saja, tindakan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” papar Johnson dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kamaruddin mengatakan Karo Paminal memberikan perintah yang terkesan seperti mengintimidasi keluarga Brigadir J.
Sikap yang ditunjukkan Karo Paminal tersebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin.
Kemudian Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai dengan prosedur perkara tindak pindana soal masalah pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” papar Kamaruddin.