Tak Ada Penyambutan Bebasnya Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Agar Tak Timbulkan Kerumunan

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri hari Rabu, (20/7/2022), usai menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.

Kebebasan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak disertai dengan acara penyambutan.

Menurut sang kuasa hukum, Aziz Yanuar, penyambutan kliennya itu hanya sederhana saja.

"Tidak ada acara sambutan."

"Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan saja," kata Aziz, dilansir Kompas.com.

Aziz menuturkan tidak digelarnya acara untuk menyambut kebebasan Rizieq Shihab karena pihaknya tidak ingin ada kerumunan masyarakat.

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasan kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Lantaran itulah, Aziz mengimbau masyarakat yang hendak menyambut kepulangan Rizieq agar memberikan waktu bagi keluarga terlebih dahulu.

Baca: Breaking News: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini setelah Jalani Hukuman sejak Desember 2020

"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya. Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," sambungnya.

Aziz juga mengatakan keadaan Rizieq Shihab baik-baik saja saat dinyatakan bebas.

"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz.

Tak lupa, ia mengucapkan rasa syukur atas bebasnya sang klien itu.

Aziz juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu rangkaian proses hukum hingga Rizieq dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

Baca: Tidak Jadi Hirup Udara Bebas, Rizieq Shihab Ditahan Lagi Terkait Kasus Tes Swab Palsu di RS UMMI

Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi lantaran tersandung dua kasus pidana.

Kasus pertama, ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong serta timbulkan keonaran soal kasus tes usap RS Ummi.

Dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus kedua, ia divonis 8 bulan penjara lantaran melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat itu hakim menilai Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer