Kedua polisi yang diminta untuk dinonaktifkan tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam dan apolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Johnson Panjaitan, (Selasa (19/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J yang lain, mengatakan jika tindakan Karo Paminal itu melanggar asas keadilan.
Tak hanya itu saja, namun juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” papar Johnson dikutip dari Kompas.com.
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir, mengungkapkan jika Karo Paminal memberikan perintah yang terkesan seperti mengintimidasi keluarga Brigadir J.
Sikap yang ditunjukkan Karo Paminal tersebut tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin.
Baca: INI yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo Selama 3 Hari Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J & Bharada E
Baca: Keluarga Brigadir J Minta CCTV Rute Magelang-Jakarta Disita, Polri: Itu Pertimbangan Teknis Penyidik
Kemudian untuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai prosedur.
Budhi Herdi dinilai tidak bekerja sesuai prosedur perkara tindak pindana soal masalah pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” papar Kamaruddin.
Sebelumnya telah diberitakan tentang keputusan penonaktifan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo diambil oleh Kapolri.
Penonaktifan Ferdy Sambo disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Saat itu Kapolri yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit, dikutip dari Kompas.com.
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," imbuh dia.
Alasan penonaktifan Ferdy Sambo, kata Kapolri, yakni demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," papar dia.
Dia menambahkan, penyidikan terkait kematian Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya.
Seperti yang diketahui, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Namun banyak kejanggalan terkait tewasnya polisi yang disebut sebagai sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kronologi yang diungkap oleh pihak kepolisian Brigadir J diduga melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.
Keterangan Polri ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Baca: Sosok Brigadir J, Ajudan yang Ditembak Mati karena Diduga Lecehkan Istri Kadiv Propam
Baca: SOSOK Putri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam yang Ngaku Dilecehkan Ajudan hingga Terjadi Baku Tembak
Sementara itu, Kapolri ingin penyidikan berjalan dengan baik sehingga membuat penyebab kematian Brigadir J jadi terang.
"Semua tahapan saat ini sedang berjalan. Proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific," paparnya.
Tak samapi di situ saja, Listyo Sigit menekankan, Polri berkomitmen memproses semua peristiwa yang ada secara scientific crime investigation.
Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).
Perwira tinggi Polri ini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 19 Februari 1973.
Orang tua Ferdy bernama Willem Sambo dan Ridha Sampetondok yang berasal dari Toraja Utara.
Irjen Ferdy Sambo memiliki istri yang bernama Ny. Putri Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo sudah malang melintang di kepolisian tanah air.
Dia mempunyai segudang pengalaman dalam bidang reserse.
Berbagai jabatan seperti Kasat Reskrim hingga Kapolres sudah pernah diembannya.
Pada November 2020, Ferdy dipercaya untuk menempati posisi Kadiv Propam Polri.
Jabatan terakhirnya sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Jenderal bintang dua ini juga pernah menangani sejumlah kasus besar di tanah air.
Ia pernah mengusut kasus bom bunuh diri di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016.
Selain itu, dia dia juga pernah terlibat dalam pengungkapan kasus kopi racun sianida pada 2016.
Tak hanya itu, ia juga turut serta dalam pengungkapan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020.