Mendengar hal itu, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun memberikan tanggapan.
Kepala Dividi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan sita-menyita barang bukti merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan penyidik.
“Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik. agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,” kata Dedi di Mabes Polri, dikutip Kompas.com, Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Dedi memastikan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan lebih didalami.
Dedi juga menegaskan Polri turut melibatkan para ahli untuk memproses pembuktian secara ilmiah atas kasus tersebut.
Menurutnya, tidak semua informasi terkait penyidikan harus dipaparkan ke publik.
Lantaran, Dedi menganggap semua hal akan terungkap secara transparan di persidangan.
Baca: Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Dinonaktifkan, Tak Hanya Ferdy Sambo
“Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” sambung Dedi.
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menduga bahwa tewasnya sang anak lantaran disiksa terlebih dahulu saat di perjalanan mengawal Irjen Ferdy Sambo.
Sebab itulah, keluarga meminta rekaman CCTB di rute Magelang-Jakarta.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada dua locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di balik kematian Brigadir J.
Kamaruddin mengungkapkan TKP pertama di antara wilayah Magelang, Jawa Tengah hingga Jakarta.
Baca: INI yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo Selama 3 Hari Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J & Bharada E
Lalu, TKP kedua berlokadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ia menduga TKP pertama terjadi selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta yaitu Brigadir J sempat memberi kabar kepada pihak keluarga pada Jumat (8/7/2022) pagi.
Tepat pukul 10.00 WIB, Brigadir J melalui WhatsApp (WA) mengatakan bahwa dirinya sedang mengawal atasan di Magelang.
Lalu, pukul 07.00 WIB, ketika keluarga mencoba menghubungi Brigadir J melalui pesan WA maupun telepon, ia justru tak memberikan tanggapan.
Kamaruddin juga mengungkapkan, WA orang tua Brigadir J bahkan diblokir.
Kamaruddin kemudian menduga TKP kedua ialah rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena, jasad Brigadir J ditemukan di rumah Ferdy Sambo, di mana sesuai dengan hasil visum et repertum.
"Alternatif (TKP) kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di komplek Polri di Duren Tiga, Jaksel," beber Kamaruddin.