Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Merkuri adalah unsur kimia dan merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Merkuri juga dikenal dengan nama lain air raksa (Hg). Unsur ini bisa dicampurkan dengan logam lainnya dan mampu mengalirkan arus listrik sebagai konduktor. (1)
Merkuri banyak ditemukan di sekitar, mulai dari peralatan sehari-hari, produk kecantikan, hingga makanan.
Sifat merkuri tergolong toksik, tahan urai. Unsur ini dapat terakumulasi di dalam tubuh.
Memiliki bentuk cair dan berwarna perak, unsur ini hanya dapat menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat Celsius.
Merkuri berpotensi meracuni masyarakat dan mengganggu kesehatan.
Merkuri yang dilepaskan ke lingkungan dari sumber alami dan aktivitas manusia, dapat memasuki media lingkungan.
Senyawa tersebut akan tetap berada dalam siklus merkuri di lingkungan, yakni air, udara, dan tanah. Hal ini sampai benar-benar terbuang dari sistem melalui penguburan di sedimen laut dalam atau sedimen danau, dan melalui penjebakan atau entrapment ke dalam senyawa mineral stabil. (2)
Bahaya Merkuri
Ada berbagai bahaya penggunaan unsur Merkuri pada manusia, yakni sebagai berikut.
- Keracunan, jika digunakan dalam dosis yang tinggi
- Kerusakan pigmen kulit
- Infeksi kulit
- Muncul luka
- Kerusakan organ dalam, seperti gagal ginjal
- Kerusakan pada sistem saraf, seperti kelelahan, tremor, neuropati, gangguan kecemasan, gangguan memori hingga depresi
- Penipisan kulit
- Terlihat pembuluh darah di kulit
- Jika menggunakan produk kosmetik yang mengandung merkuri selama masa kehamilan, akan mengalami kelainan pada bayi baru lahir (1)
Gejala
Gejala atau ciri-ciri yang timbul ketika menggunakan produk yang mengandung merkuri.
- Awal penggunaan kulit bisa putih dalam sekejap, sekitar kurang dari 1-2 minggu, namun putihnya tidak biasa.
- Perubahan warna kulit menjadi putih tidak biasa tersebut dikarenakan sel pigmen di kulit yang dihancurkan.
- Jika penggunaan krim yang mengandung merkuri dihentikan, lambat laun kulit menjadi menghitam dan tidak merata disertai iritasi dan sensitif. (1)
Upaya Pemerintah
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti dari sisi regulasi yaitu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LHK) Nomor 15 tahun 2019, tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal Pemanfaatan teknologi High Efficiency and Low Emissions (HELE).
Di tingkat internasional, pemerintah juga ikut berpartisipasi dalam Conference of the Parties atau pertemuan ke-4 konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Pada tahun 2021, Indonesia menjadi Tuan Rumah pelaksanaan Pertemuan COP-4, dengan Direktur Jenderal PSLB3 KLHK sebagai Presiden COP-4.
Pertemuan tersebut digelar tahun depan di Bali, dengan dihadiri sekitar 1.000 orang seperti delegasi negara anggota konvensi, perwakilan industri dan asosiasi, perwakilan dari United Nations (UN) hingga akademisi. (2)