Sosok Mas Bechi, Anak Pemimpin Pondok Pesantren yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi anak Kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati akhirnya menyerah dan dikeler ke Polda Jatim setelah melalui drama hingga puluhan jam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia.

Statusnya sebagai anak putra pemimpin pesantren juga membuat nama Bechi jadi pergunjingan khalayak ramai.

Lantas seperti apa sososl Mas Bechi ? Simak informasi tentang siapa Mas Bechi yang berhasil Tribunnewswiki himpun berikut ini.

Mas Bechi memiliki nama Moch Subchi Azal Tsani.

Pria berusia 42 tahun ini adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

Bechi yang menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre bernama Oxytron ini juga menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Baca: Pondok Pesantren Shiddiqiyah

Sebagai informasi, musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik ini bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti dilansir dari Youtube Metafakta Oxytron.

Musik Oxytron menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.

Nama Bechi atau MSAT ini muncul setelah ada santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Kasus pencabulan ini menyeret nama Bechi sehingga dia dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 285 dan 294 KUHP

Dia dikenai pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 September 2019 silam.

Lalu kasus pencabulan tersebut diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Kini MSAT telah menyerahlan diri. (Kolase Tribunnews/Instagram Musik Metafakta Oxytron)

Bechi diketahui beberapa kali mangkir dalam agenda pemeriksaan dan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria 42 tahun ini meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Sayangnya, gugatan yang diajukan itu mendapatkan penolakan pada 16 Desember 2021.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.

Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

Baca: PROFIL Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Disorot Usai Brigpol J Tewas Tertembak saat di Rumahnya

MSAT atau Bechi saat bermain alat musik (Sumber: Instagram/Oxytron official)

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"

"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.

Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.

Tambahan informasi, MSAT akhirnya menyerahkan diri, seusai drama penjemputan paksa pihak kepolisian di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) lalu.

Di mana sebelumnya ratusan polisi tampak mengelilingi kawasan ponpes untuk upaya penjemputan paksa, bahkan beberapa kali dihalang-halangi, termasuk dihalangi para santri.

MSAT menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB, di mana sebelumnya dirinya seharian bersembunyi di kawasan ponpes.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut, dikutip dari Kompas.com.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.

Baca: SOSOK Julianto Eka Putra: Motivator Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Status Terdakwa Tapi Tak Ditahan

Baca: Lakukan Perbudakan Seksual, Pemimpin Gereja Besar di Meksiko Dibui 16 Tahun

Ancaman Hukuman untuk Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Jombang, Kejati Sebut soal Pasal Berlapis

Pelaku kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan, untuk dakwaannya meliputi pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi anak Kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati akhirnya menyerah dan dikeler ke Polda Jatim setelah melalui drama hingga puluhan jam. (Facebook)

Nanti dalam proses tersebut, lanjut Mia, ada proses pemeriksaan apabila ada alat bukti atau saksi baru, maupun hal hal lain yang bisa memperberat atau meringankan pelaku.

"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu. Karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," paparnya.

"Mulai dari buktinya, ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," sambungnya.

Disinggung soal korban lain, Mia menyebut, kalau memungkinkan, pihaknya bakal menggali apabila ada kesaksian lain yang bisa mengungkapkan lagi.

"Kami akan memohon kepada majelis, untuk ditambahkan sebagai saksi tambahan. Nanti melihat bagaimana prosesnya di pengadilan," pungkasnya.


(TRIBUNNEWS/TRIBUNJATIM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun Jatim dengan judul Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Dalam Ponpes Shiddiqiyyah dan Ancaman Hukuman untuk Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Jombang, Kejati Sebut soal Pasal Berlapis



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer