Sosok Mas Bechi, Anak Pemimpin Pondok Pesantren yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi anak Kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati akhirnya menyerah dan dikeler ke Polda Jatim setelah melalui drama hingga puluhan jam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mas Bechi yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia.

Statusnya sebagai anak putra pemimpin pesantren juga membuat nama Bechi jadi pergunjingan khalayak ramai.

Lantas seperti apa sososl Mas Bechi ? Simak informasi tentang siapa Mas Bechi yang berhasil Tribunnewswiki himpun berikut ini.

Mas Bechi memiliki nama Moch Subchi Azal Tsani.

Pria berusia 42 tahun ini adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.

Bechi yang menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre bernama Oxytron ini juga menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Baca: Pondok Pesantren Shiddiqiyah

Sebagai informasi, musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik ini bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti dilansir dari Youtube Metafakta Oxytron.

Musik Oxytron menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.

Nama Bechi atau MSAT ini muncul setelah ada santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Kasus pencabulan ini menyeret nama Bechi sehingga dia dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 285 dan 294 KUHP

Dia dikenai pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 September 2019 silam.

Lalu kasus pencabulan tersebut diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Kini MSAT telah menyerahlan diri. (Kolase Tribunnews/Instagram Musik Metafakta Oxytron)

Bechi diketahui beberapa kali mangkir dalam agenda pemeriksaan dan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria 42 tahun ini meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Sayangnya, gugatan yang diajukan itu mendapatkan penolakan pada 16 Desember 2021.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.

Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.

Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer