Statusnya sebagai anak putra pemimpin pesantren juga membuat nama Bechi jadi pergunjingan khalayak ramai.
Lantas seperti apa sososl Mas Bechi ? Simak informasi tentang siapa Mas Bechi yang berhasil Tribunnewswiki himpun berikut ini.
Mas Bechi memiliki nama Moch Subchi Azal Tsani.
Pria berusia 42 tahun ini adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com.
Bechi yang menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre bernama Oxytron ini juga menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Baca: Pondok Pesantren Shiddiqiyah
Sebagai informasi, musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik ini bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti dilansir dari Youtube Metafakta Oxytron.
Musik Oxytron menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.
Nama Bechi atau MSAT ini muncul setelah ada santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan.
Kasus pencabulan ini menyeret nama Bechi sehingga dia dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 285 dan 294 KUHP
Dia dikenai pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 September 2019 silam.
Lalu kasus pencabulan tersebut diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Bechi diketahui beberapa kali mangkir dalam agenda pemeriksaan dan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria 42 tahun ini meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Sayangnya, gugatan yang diajukan itu mendapatkan penolakan pada 16 Desember 2021.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.