Hingga akhirnya dirinya mengajukan pengunduran diri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pengunduran diri Lili Pintauli ini akhirnya telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, Senin,(11/7/2022).
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo Maldini, dikutip dari Tribunnews.
Lantas siapa sebenarnya Lili Pintauli ?
Berikut Tribunnewswiki berhasil rangkum terkait informasi tentang Lili Pintauli Wakil Ketua KPK:
Berdasarkan dari situs resmi KPK, Lili Pintauli merupakan wanita kelahiran 6 Februari 1966.
Perempuan kelahiran Tanjung Padang, Bangka Belitung ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.
Baca: Lili Pintauli Siregar Resmi Mengundurkan Diri dari Pimpinan KPK
Baca: BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK
Wakil Ketua KPK ini merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2.
Lili Pintauli mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992.
Lantas kemudian Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.
Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari Kompas.com.
Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.
Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lili Pintauli dilantik pada akhir 2019 lalu menjadi perempuan kedua yang menduduki posisi pimpinan KPK.
Sebelumnya, ada Basaria Panjaitan yang menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019.
Perempuan kelahiran 1966 itu merampungkan sarjana dan masternya di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.
Awalnya, Lili dikenal sebagai seorang advokat. Ia mengawali kariernya sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991.
Tiga tahun kemudian, 1994, ia mendirikan Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Kariernya kemudian berlanjut menjadi direktur Eksekutif Pusbakumi dari tahun 1999-2002.
Lili juga pernah menjadi Panwaslu Kota Medan (2003-2004).
Baca: KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Novel Baswedan: Kalau Tak Mampu, Bisa Minta Bantuan Kami
Baca: KPK Akui Tak Tahu di Mana Harun Masiku, Minta Warga Bantu Cari : Tapi Pakai Biaya Sendiri
Ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai wakil ketua II dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pengacara Indonesia (DPD-SPI) Sumatera Utara pada 2007 hingga 2011.
Nama Lili semakin dikenal saat menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, yaitu pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Pada 2017, ia juga sempat menjadi anggota dari KONI Tangerang, duduk sebagai wakil ketua bidang hukum dan HAM, pendidikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tangerang Selatan pada 2017.
Karier Lili moncer pada 2019.
Lili Pintauli sukses menduduki posisi pimpinan di KPK.
Meski saat itu pemilihan pimpinan KPK jilid V menuai beragam penolakan, termasuk terhadap Firli Bahuri.
Pimpinan baru KPK saat itu terpilih bersamaan dengan proses revisi UU KPK yang memantik demonstrasi besar-besaran.
Sebelumnya telah diberitakan, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili Pintauli Siregar akhirnya datang memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengikuti sidang etik pada hari ini, Senin (11/7/2022).
Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.
Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.
Diketahui, Dewas KPK menggelar penundaan sidang etik terhadap terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (11/7/2022).
Sidang harusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan kemarin, tapi Lili tengah mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.
"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)